Sekolah Bertaraf Internasional adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Sekolah Bertaraf Internasional pada hakikatnya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 (delapan) standar, yaitu kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian yang diperkaya, dikembangkan, diperluas, diperdalam melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan yang dianggap reputasi mutunya diakui secara internasional
Sekolah bertaraf internasional (SBI) adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang telah diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3, di mana pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Aspek-aspek yang dikembangkan pada Sekolah Bertaraf Internasional adalah Standar Kompetensi Lulusan standar Internasional, Kurikulum standar internasional, PBM standar internasional, SDM standar internasional, Fasilitas standar internasional, Manajemen standar internasional, Pembiayaan standar internasional, Penilaian standar internasional
Sekolah Bertaraf Internasional akan dicapai melalui sebuah proses peningkatan kualitas sekolah yang berkesinambungan. Salah satu tujuan pokoknya adalah lulusan sekolah yang kompetensinya diakui secara internasional. Proses peningkatan kualitas ini menyangkut semua komponen sekolah yang meliputi kegiatan proses belajar mengajar sebagai komponen pokok dan komponen sekolah lainnya yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti kepala sekolah, guru, laboran, teknisi, pustakawan, staf administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan bahkan lingkungan sekolah. Kepala sekolah memegang peran sangat penting karena posisinya sebagai menajer dan pimpinan. Proses peningkatan kualitas ini mengarah pada standar atau pagu SBI. Manajemen peningkatan kualitas sekolah, yaitu Input, process, dan output. Komponen output yaitu profil siswa lulusan SBI dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan pagu komponen sekolah yang lain. Profil siswa disusun berdasarkan tiga aspek, yaitu lifeskill, empat pilar pendidikan (learning to know, learning to do, learning to be, and learning to live together) dan multiple intelligences.